Surakarta- Pengeluaran Basan Baran yang telah memiliki status hukum tetap dan berjalannya proses hukum terhadap basan baran yang disimpan pada gudang Rupbasan merupakan janji kinerja bidang Administrasi dan Pemeliharaan dalam pelaksanaan kinerja Tahun 2022. Guna mewujudkan dan memenuhi janji kinerja tersebut, Rupbasan Surakarta terus menjalin komunikasi dengan APH maupun PPNS selaku penitip basan baran. Hasil komunikasi yang telah dijalin oleh Rupbasan Surakarta ditanggapi oleh Loka POM Surakarta.
Tim Loka Pom Surakarta berkunjung ke Rupbasan Surakarta terkait dengan penyelesaian dan tindaklanjut terhadap basan baran titipan Loka POM Surakarta berupa Kosmetik dan Obat-obatan Tradisional yang disimpan pada gudang Rupbasan Surakarta.(14/12)
PPNS Loka Pom Surakarta, Rina Rahayu menyampaikan bahwa basan tersebut telah dinyatakan lengkap terhadap hasil penyidikan tindak pidananya oleh Penuntut Umum dan akan dilaksanakan serah terima ke Penuntut Umum.
"Kami selalu diberikan informasi oleh Rupbasan Surakarta terkait Pemeliharaan dan kondisi basan titipan kami, dan kami juga berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum berjalan dengan baik. Hari ini kami berkunjung ke Rupbasan Surakarta untuk menginformasikan terkait rencana pengeluaran basan Kosmetik dan Obat-Obatan Tradisional yang kami titipkan yangmana akan kami serahkan kepada Penuntut Umum" Terang Rina
Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan,Anityo yang menerima Tim dari Loka POM Surakarta menyampaikan terimakasih atas kepercayaan Loka POM Surakarta dan siap bersinergi kembali terkait dengan penyimpanan basan baran.
"Tentu kami senang karena basan yang tersimpan di dalam gudang berproses dan memiliki status hukum sehingga janji kinerja dapat kami tunaikan. Selanjutnya untuk mekanisme pengeluaran kami siap mengakomodir dengan inovasi SIDHAKUM" Tambah Anityo
Kepala Rupbasan Surakarta, Ratna Dwi Lestari memberikan apresiasi kepada Tim Administrasi dan Pemeliharaan yang tetap semangat sampai akhir tahun anggaran serta dalam rangka mewujudkan penegakan hukum dan perlindungan HAM sesuai deklarasi kinerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H