Lihat ke Halaman Asli

Penerimaan Penitipan Basan Baran Sepeda Motor dari Kejaksaan Sragen

Diperbarui: 21 Februari 2024   12:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Senin 19  Februari 2024 Rupbasan Kelas II Sragen menerima Basan Baran Berupa Sepeda Motor dari Kejaksaan Negeri Sragen.

Sebanyak 54 unit dengan kasus tilang tahun 2024,sebelum ditempatkan di gudang penyimpanan, Basan Baran tersebut dilakukan pemeriksaan fisik berupa penghitungan jumlah barang dan pengecekan kondisi barang serta kelengkapan berkas - berkas penitipan Basan Baran.

Pengecekan kondisi barang dilakukan dengan teliti agar supaya sesuai dengan berkas dan kondisi barang tersebut sehingga dalam perawatan basan baran nantinya dapat dilakukan dengan semaksimal mungkin.

Selanjutnya Basan Baran tersebut ditempatkan di dalam gudang penyimpanan agar terjaga kualitas dan kuantitasnya.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline