SRAGEN --- Wujudkan pelayanan publik berbasis HAM, Rupbasan Kelas II Sragen memberikan pelayanan yang berkeadilan, tanpa diskriminasi dan adanya kepastian hukum, merupakan salah satu cara agar amanat konstitusi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat terimplementasi.
Pelayanan Publik Berbasis HAM atau disingkat P2HAM adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan HAM.
Tujuan dari P2HAM adalah mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kriteria P2HAM sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, meliputi aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas; ketersediaan sumber daya manusia atau petugas; kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan; inovasi pelayanan publik; dan integritas.
Salah satu wujud memberikan aksesbilitas dan ketersediaan prasarana dan/ atau fasilitas, Rupbasan Kelas II Sragen gandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen untuk membuat marka Parkir Difabel, Senin (19/02)
Hal tersebut mendapat respon baik dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen. Rupbasan Kelas II Sragen senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik.
#kanwilkemenkumhamjawatengah
#kemenkumhamjateng
#P2HAM
#ramahHAM
#RupbasanSragenSIAGA
#kabupatensragen
#ASNNetral
#ASNPilihNetral
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI