Sragen 12 Januari 2024 Staf Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Sragen mengunjungi Bagian Regristrasi Lapas Sragen terkait pencocokan berkas putusan Mahkamah Agung tentang kasus pencucian uang yang dilakukan Terdakwa Sugiyono,S.P.Dimana tindak pidana khusus ini sudah pada tingkat kasasi.
Berdasarkan hasil putusan tersebut barang bukti ada yang dikembalikan pada Negara dan ada juga yang dikembalikan kepada Pihak BFI Finance berupa : - Satu unit KBM Truk Mitsubishi dengan Nopol AD 1464 HN
- Satu unit KBM Truk Mitsubishi dengan Nopol AD 1465 HN
- Satu unit KBM Truk Mitsubishi dengan Nopol Ad 1467 HN
Hasil dari koordinasi dengan Lapas Sragen berjalan lancar dan sudah terdapat kecocokan berkas putusan Mahkamah Agung tentang kasus pencucian uang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H