Samarinda -- Pengelola Barang Milik Negara (BMN) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda mengikuti kegiatan Zoom yang membahas strategi percepatan Penetapan Status Penggunaan (PSP), penghapusan, dan sensus BMN. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari langkah strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam memfasilitasi pemindahan aset sejalan dengan rencana reorganisasi kementerian.
Dalam acara tersebut, disampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan dibagi menjadi tiga entitas baru, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Reorganisasi ini menuntut upaya percepatan pengalihan BMN dari struktur lama ke kementerian yang baru agar dapat segera digunakan dan dikelola sesuai fungsi di bawah manajemen yang berbeda.
Perwakilan dari Rupbasan Samarinda turut menyampaikan komitmen dalam memastikan kelancaran proses ini, khususnya terkait inventarisasi dan pemindahan aset-aset yang berada di bawah kendali Rupbasan. Melalui diskusi, para pengelola BMN dari seluruh wilayah memperoleh panduan rinci mengenai prosedur PSP, penghapusan, dan sensus BMN guna mendukung transfer aset yang lebih efektif.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengelolaan aset negara serta memastikan agar semua BMN dapat tercatat dan digunakan sesuai regulasi. Dengan langkah ini, kementerian-kementerian baru diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H