Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Samarinda

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Rupbasan Samarinda Ikuti Zoom Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Implementasi Permenhumkam Nomor 17 Tahun 2022

Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas rusada

Samarinda, 29 Oktober 2024 -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda turut berpartisipasi dalam diskusi daring melalui platform Zoom yang membahas strategi analisis dan implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022. 

Diskusi ini difokuskan pada "Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah" sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas di lingkungan instansi pemerintah.

Kegiatan diskusi ini diadakan dengan tujuan untuk memahami lebih dalam dan membedah strategi implementasi Permenkumham yang menjadi landasan penilaian indeks reformasi hukum di seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. 

Para peserta diundang untuk memberikan pandangan mengenai penerapan peraturan tersebut dalam kegiatan operasional di instansi masing-masing, serta kendala yang mungkin dihadapi dalam mengimplementasikannya. 

Selain itu, diskusi ini juga menjadi sarana bagi instansi, termasuk Rupbasan Samarinda, untuk menyelaraskan visi reformasi hukum, sejalan dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap masyarakat.

Selama sesi diskusi, perwakilan dari Rupbasan Samarinda menyampaikan sejumlah pandangan dan komitmen untuk mendukung penuh program reformasi hukum melalui penerapan Permenkumham No. 17/2022. 

Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto, menyatakan bahwa upaya ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai profesionalisme dan integritas yang terus dikedepankan oleh Rupbasan Samarinda.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Rupbasan Samarinda beserta instansi lainnya dapat semakin memahami aspek teknis dari Permenkumham ini dan siap melaksanakan reformasi hukum secara optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline