Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Samarinda

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Bea Cukai Samarinda Lakukan Koordinasi Dengan Rupbasan Samarinda Terkait Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Diperbarui: 5 Juli 2024   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas rusada

Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, yang didampingi oleh Kasubsi Pemeliharaan dan Administrasi, Budiman, menerima kunjungan koordinasi dari pihak Bea Cukai Samarinda. Pertemuan ini diadakan di kantor Rupbasan Samarinda dan dihadiri oleh empat orang perwakilan dari Bea Cukai Samarinda.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas rencana pemusnahan barang rampasan negara yang meliputi rokok ilegal, minuman keras (miras) tanpa izin, serta obat-obatan terlarang. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Samarinda yang telah dinyatakan sebagai barang rampasan negara dan harus segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Rupbasan Samarinda menyatakan pentingnya koordinasi antar instansi untuk memastikan proses pemusnahan barang rampasan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur. Beliau juga menegaskan komitmen Rupbasan Samarinda dalam mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Samarinda.

Pihak Bea Cukai Samarinda menjelaskan bahwa pemusnahan barang rampasan akan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat. Metode ini dipilih untuk memastikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tidak dapat disalahgunakan atau diperdagangkan kembali. Proses pemusnahan ini juga akan dilakukan sesuai dengan standar keselamatan dan lingkungan yang ketat.

Bea Cukai Samarinda menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat di area Rupbasan Samarinda. Mereka juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang rampasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh barang-barang tersebut.

Untuk memastikan kelancaran dan transparansi proses pemusnahan, beberapa instansi terkait juga akan diundang untuk hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut. Instansi-instansi yang diundang antara lain Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta aparat penegak hukum (APH) lainnya. Kehadiran instansi-instansi ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan memastikan bahwa proses pemusnahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, Bea Cukai Samarinda juga menyampaikan apresiasi kepada Rupbasan Samarinda atas kerjasama yang telah terjalin selama ini. Mereka berharap bahwa koordinasi dan kerjasama antara kedua instansi ini dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Samarinda.

Kepala Rupbasan Samarinda menutup pertemuan dengan menegaskan kembali komitmen Rupbasan dalam mendukung upaya pemusnahan barang rampasan negara. Beliau juga menyampaikan harapannya agar kegiatan pemusnahan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara Bea Cukai Samarinda dan Rupbasan Samarinda, diharapkan bahwa proses pemusnahan barang rampasan negara dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari barang-barang ilegal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline