Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Samarinda

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Rupbasan Samarinda Laksanakan Pemeliharaan Benda Sitaan Milik KPK RI

Diperbarui: 20 Juni 2024   10:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas rusada

Samarinda - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda melaksanakan pemeliharaan rutin terhadap benda sitaan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Budiman.

Dalam pemeliharaan kali ini, total sebanyak enam unit kendaraan yang menjadi objek perawatan. Pemeliharaan yang dilakukan meliputi beberapa langkah penting untuk menjaga kondisi kendaraan tetap prima. Langkah-langkah tersebut meliputi penggantian oli, pencucian kendaraan, dan penggantian cover penutup kendaraan.

Budiman menjelaskan bahwa kegiatan pemeliharaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa benda sitaan, khususnya kendaraan, tetap dalam kondisi baik selama berada dalam penyimpanan Rupbasan. "Pemeliharaan rutin ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga aset sitaan negara agar tetap layak digunakan dan tidak mengalami kerusakan selama masa penyimpanan," ujarnya.

Kegiatan pemeliharaan ini dilakukan dengan teliti dan mengikuti standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Penggantian oli dilakukan untuk memastikan mesin kendaraan tetap berfungsi dengan baik dan tidak mengalami kerusakan akibat penggunaan oli yang sudah usang. 

Pencucian kendaraan dilakukan untuk menjaga kebersihan dan menghindari kerusakan akibat kotoran atau debu yang menempel pada kendaraan. Sementara itu, penggantian cover penutup kendaraan bertujuan untuk melindungi kendaraan dari paparan sinar matahari dan hujan yang dapat merusak cat dan komponen lainnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Rupbasan Samarinda berharap dapat terus menjaga dan merawat benda sitaan negara dengan baik, serta memberikan kontribusi positif dalam mendukung tugas dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline