Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Samarinda

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Rupbasan Samarinda Mendapat Sumbangan 30 Buah Terpal dari Kejaksaan Negeri Samarinda

Diperbarui: 2 Maret 2024   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok humas tra-har

Rupbasan Samarinda Mendapat Sumbangan 30 Buah Terpal Dari Kejaksaan Negeri Samarinda

Rpbsn.smd Samarinda - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda mendapat dorongan besar dalam upaya peningkatan fasilitasnya, dengan pemberian sumbangan terpal sebanyak 30 buah dari Kejaksaan Negeri Samarinda. 02/03/24. Sebanyak 30 buah terpal diberikan kepada RUPBASAN Samarinda dalam upaya mendukung keberlangsungan operasional yang nantinya digunakan untuk melindungi Benda Sitaan Negara maupun Barang Rampasan Negara berupa kendaraan roda 4 dan roda 6 yang disimpan di gudang terbuka Rupbasan Samarinda.

Pemberian sumbangan tersebut merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara Kejaksaan Negeri Samarinda dan Rupbasan Samarinda untuk memperbaiki kondisi fasilitas. Terpal-terpal ini diharapkan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari perlindungan terhadap cuaca hingga kebutuhan sehari-hari di dalam RUPBASAN.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, mengungkapkan bahwa pemberian sumbangan ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk mendukung Rupbasan Samarinda agar dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta kondisi fasilitasnya demi kepentingan bersama .

Sementara itu, Kepala RUPBASAN Samarinda, Ari Yuniarto, menyambut baik sumbangan tersebut dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Pemberian sumbangan 30 buah terpal oleh Kejaksaan Negeri Samarinda kepada RUPBASAN Samarinda diharapkan dapat menjadi contoh sinergi antar lembaga dalam mendukung sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan yang lebih baik di Indonesia

Dok humas tra-har

Dok humas tra-har

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline