Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Samarinda

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Ka Rupbasan Samarinda Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Samarinda Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde)

Diperbarui: 29 Februari 2024   12:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas rusada

Ka Rupbasan Samarinda Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Samarinda Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde)

Rpbsn.smd Samarinda - Kepala Rupbasan Samarinda (Ari Yuniarto) didampingi Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan Kejaksaan Negeri Samarinda pada Kamis, 29 Februari 2024. Pada saat yang bersamaan hadir perwakilan dari BP POM Samarinda, KPPBC Kota Samarinda, dan Pengadilan Negeri Samarinda.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti rokok dengan pita cukai palsu, dan kosmetik tanpa ijin dari BPOM serta obat kuat yang tidak mempunyai ijin edar.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan di hancurkan dengan cara dilindas mobil.

Menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset, Pemusnahan adalah serangkaian kegiatan untuk membuat barang rampasan negara tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut, atau dengan cara lainnya.

humas rusada

humas rusada

humas rusada




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline