Samarinda - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda kembali mengeluarkan barang bukti berupa kendaraan roda 2 kepada yang berhak sesuai dengan putusan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 813/Pid.Sus/2023/PN.smr tanggal 14 November 2023 dan Surat Perintah Pengambilan Barang Bukti oleh Kejari Samarinda Nomor : PRINT-2025/Q.4.11/Enz.1/11/2023 tanggal 16 November 2023 pada hari Senin, 20 November 2023.
Diharapkan dengan adanya pengeluaran benda sitaan negara yang ada di Rupbasan Samarinda ini dapat mengurangi kepadatan isi gudang penyimpanan.