Lihat ke Halaman Asli

rupbasan purbalingga

Akun Resmi Rupbasan Kelas II Purbalingga

Berkekuatan Hukum Tetap, Rupbasan Purbalingga Keluarkan Barang Bukti Satu Unit Motor

Diperbarui: 3 September 2024   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkekuatan Hukum Tetap, Rupbasan Purbalingga Keluarkan Barang Bukti Satu Unit Motor/dokpri

PURBALINGGA - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Benda Sitaan Negara yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga, Satu Unit Motor Yamaha Jupiter yang merupakan Basan kasus tindak pelanggaran Lalu Lintas, dikeluarkan dari Rupbasan Kelas II Purbalingga, Senin (02/09/2024).

Basan yang akan dikeluarkan, masih dalam keadaan baik seperti semula, karena kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

Selanjutnya Petugas Pengelola Basan dan Baran, Agung dan tim untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengeluarkan barang bukti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Rupbasan Purbalingga.

Selama proses berlangsung, Petugas Pengamanan Rupbasan Purbalingga melakukan pengawalan terhadap pengeluaran Basan sampai selesai. Hal ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Rupbasan Purbalingga dan sebagai langkah untuk memastikan bahwa Basan telah dikeluarkan sesuai dengan administrasi yang sesungguhnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline