Lihat ke Halaman Asli

RUPBASAN PURBALINGGA

RUPBASAN KELAS II PURBALINGGA

Kadivpas Beri Penguatan Tugas Pokok Pemasyarakatan Bagi Rutan dan Rupbasan Purbalingga

Diperbarui: 19 Oktober 2022   09:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

PURBALINGGA - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Supriyanto, Bc.Ip, S.Pd, berkesempatan memberikan penguatan Tugas Pokok Pemasyarakatan kepada Petugas Pemasyarakatan Rutan dan Rupbasan Purbalingga yang diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah, Selasa (18/10). 

Dalam kesempatan tersebut, Kadivpas Jateng menegaskan kembali pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba, Sinergitas dan Back to Basics. Ia menegaskan bahwa setiap petugas pemasyarakatan harus berpegang teguh pada kunci sukses tersebut.

"Deteksi dini dapat dilakukan melalui tiga kegiatan. Temukan indikasi, beri informasi dan lakukan langkah antisipasi. Ingat langkah-langkah itu dalam pelaksanaan tugas," tutur Supriyanto. Ia menambahkan petugas pemasyarakatan harus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba tidak sebaliknya.

Lebih lanjut, Pak Supriyanto menyampaikan bahwa petugas pemasyarakatan harus mampu melakukan mitigasi, mitigasi di 3 aspek penting yaitu Mitigasi Lingkungan, WBP, dan Petugas. Mitigasi dilakukan agar menjadi langkah awal untuk pencegahan pintu masuknya hal hal yang dapat membuat rusaknya kepercayaan publik terhadap petugas pemasyarakatan.

Terkait pelayanan kita harus memberikan pelayanan yang terbaik, humanis, senyum ikhlas, sopan, dan jangan sampai ada kesan sombong serta acuh tak acuh, dan merasa spesial di depan masyarakat. Berikan pelayanan Prima kepada masyarakat. Tambah pak Supriyanto. 

Dokpri

Di akhir kegiatan Kadivpas Jateng lantas menyampaikan pesan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada petugas pemasyarakatan beberapa waktu yang lalu. "Pa Wamen pernah berkata bahwa di pundak kita tersemat tanggung jawab yang mulia, maka tunaikan dengan sepenuh jiwa dan raga," kutipnya. 

Menurut Supriyanto, pesan ini haruslah membekas dalam diri setiap petugas pemasyarakatan, bahwa dalam setiap sikap perilaku dan tindakan yang dilakukan melekat tanggung jawab yang besar. "Disiplin dalam melaksanakan tugas, menjaga perilaku baik di kantor maupun dalam lingkungan masyarakat, jangan bertindak seenaknya," tegas Supriyanto.

Dirinya berharap kegiatan Penguatan Tugas Pokok Pemasyarakatan ini dapat memberikan dampak positif bagi perubahan perilaku petugas pemasyarakatan sehingga dapat mewujudkan pemasyarakatan yang PASTI BerAKHLAK. (HP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline