Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Daring.

Diperbarui: 10 Januari 2025   14:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. Rupbasan

Pekalongan, 10 Januari 2025, Rupbasan Kelas I Pekalongan ikuti  arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Drs Mashudi secara daring. Kegiatan ini diikuti  oleh Kepala Rupbasan Pekalongan, Donny Setiawan, bersama seluruh jajaran pegawai. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja dan profesionalisme petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Doc. Rupbasan

Dalam arahannya, Bapak Mashudi menegaskan beberapa langkah strategis, termasuk pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas, optimalisasi program pembinaan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan, serta peningkatan layanan berbasis digital. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lembaga pemasyarakatan yang lebih aman, produktif, dan berintegritas tinggi.Melalui pengarahan ini, Kepala Rupbasan menegaskan komitmen untuk mengimplementasikan seluruh arahan yang diberikan. "Kami siap menjalankan program-program strategis yang telah disampaikan. arahan ini dapat menjadi panduan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline