Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Mengikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025

Diperbarui: 9 Januari 2025   11:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. Rupbasan

Pekalongan, 6 Januari 2025 seluruh jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekalongan mengikuti Apel Bersama yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Senin (6/1). Apel yang digelar secara hybrid ini menjadi ajang untuk memperkuat sinergi sekaligus menyatukan langkah dalam mewujudkan visi besar menuju Indonesia Emas 2045. 

Doc. Rupbasan

Apel dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk terus meningkatkan kolaborasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline