Pekalongan, 23 Desember 2024 dalam rangka mewujudkan tata kelola BMN yang baik Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan pemberian label BMN (barang milik negara). Bertindak sebagai petugas Pengelola BMN Peni Wigati melaksanakan kegiatan pelabelan pada seluruh BMN yang ada di Rupbasan Pekalongan.
Pelabelan BMN merupakan pemberian label pada setiap BMN yang ada pada satuan kerja. Pelabelan BMN tidak hanya dilakukan pada barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, tetapi juga barang yang diperoleh atas perolehan lainnya yang sah, seperti hibah atau sumbangan yang sejenis. Adapun dalam pelaksananaan pelabelan BMN kali ini meliputi benda seperti water boiler (pemanas air), kursi, tv, meja kayu, lemari, air purifier (pembersih udara), Paper Shredder (pengancur kertas) hingga kipas angin uap (blower).
Sebagai Informasi bahwa tujuan pelaksanaan pelabelan ini adalah untuk mempermudah pengenalan dan pencatatan aset negara secara jelas dan akurat serta mendukung proses inventarisasi, pemeliharaan, dan pemantauan aset agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H