Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Pemasangan Label BMN

Diperbarui: 24 Desember 2024   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

 

Pekalongan, 23 Desember 2024 dalam rangka mewujudkan tata kelola BMN yang baik Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan pemberian label BMN (barang milik negara). Bertindak sebagai petugas Pengelola BMN Peni Wigati melaksanakan kegiatan pelabelan pada seluruh BMN  yang ada di Rupbasan Pekalongan.

Dok. Rupbasan

Pelabelan BMN merupakan pemberian label pada setiap BMN yang ada pada satuan kerja. Pelabelan BMN tidak hanya dilakukan pada barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, tetapi juga barang yang diperoleh atas perolehan lainnya yang sah, seperti hibah atau sumbangan yang sejenis. Adapun  dalam pelaksananaan pelabelan BMN kali ini meliputi benda seperti water boiler (pemanas air), kursi, tv, meja kayu, lemari, air purifier (pembersih udara), Paper Shredder (pengancur kertas) hingga kipas angin uap (blower).

Sebagai Informasi bahwa tujuan pelaksanaan pelabelan ini adalah untuk mempermudah pengenalan dan pencatatan aset negara secara jelas dan akurat serta mendukung proses inventarisasi, pemeliharaan, dan pemantauan aset agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline