Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Pekalongan Laksanakan Pengawasan Benda Sitaan Titipan KPK

Diperbarui: 19 Desember 2024   13:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 18 Desember 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) laksanakan kegiatan peninjauan dan pemeliharaan berupa properti tanah yang berlokasi di di Desa Sembung dan Desa Kalibalik Kabupaten Batang.

Dok. Rupbasan

Kegiatan ini dipimpin oleh kasubsi TraHar Aris Joko Legowo bersama dengan staf Rupbasan. Dalam kegiatannya peninjauan dilakukan dengan mengecek patok/batas Tanah untuk memastikan bahwa luas tanah yang ada masih sesuai dengan data yang dimiliki. Dalam kegiatannya tim juga melakukan cek opname fisik ke kantor balaidesa sembung dan kalibalik.

Sebagai informasi kegiatan pemeliharaan dan peninjauan lahan KPK ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan pada setiap bulannya sebagai tanggung jawab Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam melakukan pemeliharaan rampasan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline