Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Berkekuatan Hukum Tetap Rupbasan Pekalongan Keluarkan Benda Sitaan Negara

Diperbarui: 19 Desember 2024   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 17 Desember 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) laksanakan kegiatan pengeluaran benda sitaan negara. Pengeluaran ini dilaksanakan atas benda sitaan kayu jati yang pada waktu sebelumnya telah dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pemalang.

Dok. Rupbasan

Kedatangan Tim Kejaksaan ke Rupbasan Pekalongan dilakukan oleh staf barang bukti Kejaksaan Kabupaten Pemalang Andi Saefudin. sebelum melaksanakan proses serah terima benda sitaan pihak rupbasan bersama dengan pihak Kejaksaan Pemalang melakukan pengecekan kelengkapan administrasi (dokumen). Usai pengecekan kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Gudang Terbuka Rupbasan serta proses serah terima antara kedua belah pihak.

Proeses pengeluaran merupakan salah satu tugas dan fungsi Rupbasan dalam melaksanakan kewajiban sebagai instansi pengelola benda sitaan. Seluruh proses yang dilakukan dari awal penerimaan, pemeliharaan hingga Pengeluaran ini dilaksanakan dengan tanpa adanya biaya apapun. Adapun layanan inovasi yang menjadi bagian dalam proses pengeluran adalah layanan ANTENA yang merupakan akronim dari aNTar bEnda sitaaN negarA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline