Pekalongan, 03 Desember 2024 dalam memberikan upaya pelayanan yang optimal bagi APH (Aparat Penegak Hukum) Rumah Penyimpanan benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan ANTENA (aNTar bEnda sitaaN negarA). Pengantaran ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Aris Joko Legowo dengan didampingi oleh staf pengelola basan baran. Pengantaran dilaksanakan dengan tujuan instansi penitip yaitu Kantor Bea dan Cukai TMP (Tipe Madya Pabean) C Tegal.
Tim Rupbasan melakukan kegiatan pengeluaran atas benda sitaan negara berupa kendaraan roda empat yaitu Mobil Daihatsu Luxio dan rokok jenis sigaret kretek mesin. Kedatangan Tim Rupbasan ke lokasi disambut dengan baik oleh pihak Bea Cukai Tegal dan kemudian dilakukan pengecekan kembali atas jumlah dan kondisi untuk memastikan seluruh benda yang sebelumnya dititipkan di Rupbasan sesuai dengan administrasi awal. Kegiatan diakhiri dengan serah terima benda sitaan oleh perwakilan dari Rupbasan Pekalongan dan Bea Cukai Tegal.
Sebagai informasi layanan ANTENA atau akronim dari layanan aNTar bEnda sitaaN negarA merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan guna melaksanakan kegiatan pengantaran benda sitaan negara. Pengantaran benda sitaan negara dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Ini merupakan wujud dari komitmen Rupbasan Pekalongan dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada APH.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H