Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Pekalongan Ikuti Pengarahan Pengadaan Pra DIPA Tahun Anggaran 2025

Diperbarui: 20 November 2024   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 19 November 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Kasubsi Pamlola (pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti didampingi dengan staf pengelola keuangan ikuti kegiatan pengarahan pengadaan Pra DIPA Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan secara vritual. Bertempat di Ruang Arjuna Tim Rupbasan mengikuti jalannya kegiatan dengan tertib.

Dok. Rupbasan

Dok. Rupbasan

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Hukum dan HAM Aman Riyadi  dan dilanjutkan dengan pengarahan melalui paparan materi kepada seluruh peserta. Pengarahan ini dilaksanakan sebagai upaya dalam percepatan pelaksanaan pengadaan serta antisipasi potensi keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025. Pengarahan juga bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan dengan transparan, akuntabel, dan efisien.

Dok. Rupbasan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline