Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Pekalongan Lakukan Penyampaian Berkas Fisik Permohonan Lelang Kepada KPKNL Pekalongan

Diperbarui: 20 November 2024   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 19 November 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I pekalongan lakukan penyampaian berkas fisik permohonan lelang Non Eksekusi Wajib kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan. Kegiatan penyampaian berkas ini dipimpin oleh Kasubsi Pamlola (pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti dengan didampingi oleh staf BMN.

Dok. Rupbasan

Penyampaian berkas ini merupakan bagian dari rangkaian proses yang diperlukan dalam permohonan pelaksanaan lelang Non Eksekusi Wajib untuk barang milik negara (BMN) yang rusak berat tidak dipergunakan lagi. Adapun berkas yang diajukan berupa surat permohonan lelang Non Eksekusi Wajib, daftar rincian barang yang akan dilelang, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang tercantum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline