Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Kegiatan Monitoring dan Verifikasi RKT RB B12

Diperbarui: 14 November 2024   19:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 14 November 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Kasubsi Pamlola (pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti mengikuti kegiatan monitoring dan verifikasi RKT B12 Kanwil kemenkumham Jateng. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI ini diikuti oleh seluruh satuan kerja kemenkumham Eks-Karesidenan Pekalongan.

Dok. Rupbasan

Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Subag Humas, RB, dan TI Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hazmi Seafi, dan dilanjutkan diskusi tanya jawab serta verifikasi dan rekomendasi data dukung RKT RB B12 oleh tim verifikator. Setelah pemenuhan data dukung telah selesai kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Anton Edward Wardana. Dalam kesempatannya ia menyampaikan bahwa penting bagi seluruh jajaran untuk  bersinergi bahu membahu meningkatkan nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kemenkumham.

Dok. Rupbasan

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh satuan kerja atas semangat dan kerja keras selama ini dalam meningkatkan nilai Indeks RB Kemenkumham. ia menambahkan bahwa ini tidak akan bisa tercapai apabila tidak ada pemahaman untuk bersama-sama berkontribusi kepada kemenkumham

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline