Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Kegiatan Analisa Kebutuhan Anggaran Tahun 2026

Diperbarui: 14 November 2024   08:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 13 November 2024 dalam rangka menyeleraskan kebutuhan Anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan langkah kebijakan nasional Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan analisa kebutuhan anggaran tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. 

Acara ini berlangsung dengan mengambil tempat di Lapas Kelas IIA Purwokerto  dan diikuti oleh UPT Eks-Karesidenan Pekalongan.

Dok. Rupbasan

Kegiatan ini diikuti oleh pengelola keuangan Rupbasan Kelas I Pekalongan Tri Wahyu Indra Nugroho bersama dengan bagian bendahara Akhmad Fauzi Agustin. Dalam kesempatan ini Tim Rupbasan menyampaikan usulan dan analisis anggaran yang diperlukan guna pelaksanaan tugas dan fungsi pada Rupbasan Kelas I Pekalongan pada tahun 2026.

Adapun output dari Kegiatan ini adalah menghasilkan rencana anggaran yang menggambarkan kebutuhan unit pelaksana teknis dalam mencapai target kinerja, sekaligus menjadi upaya dalam mewujudkan tercapainya tujuan pemasyarakatan yang lebih baik kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline