Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Pekalongan Ikuti Sosialisasi Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Survei Integritas (SPI) KPK

Diperbarui: 8 November 2024   16:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 08 November 2024 sebagai upaya untuk memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan ikuti kegiatan Sosialisasi Perpanjangan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2024. Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan Donny Setiawan didampingi oleh kasubsi bidang TraHar (administrasi dan pemeliharaan) serta staf mengikuti kegiatan ini secara virtual dengan mengambil tempat di Ruang Arjuna.

Dok. Rupbasan

Dalam kesempatan ini kepala Bagian Program dan Pelaporan Inspektorat Jenderal menyampaikan bahwa Pelaksanaan SPI diperpanjang sampai dengan November 2024 berdasarkan surat KPK 29 Oktober 2024, perpanjangan waktu diharapkan dapat mengoptimalkan jumlah responden eksternal khususnya dengan QR Code, serta diharapkan dukungan untuk seluruh satuan kerja agar dapat mengglorifikasikan melalui segala media.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada seluruh unit pelaksana di lingkungan Kemenkumham terkait dengan SPI, yang merupakan salah satu alat ukur penting dalam menilai tingkat integritas dan transparansi pada instansi pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline