Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Konsolidasi Sistem Database Pemasyarakatan

Diperbarui: 31 Oktober 2024   14:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 31 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui pengelola basan Tri Sapto Aji melaksanakan kegiatan konsolidasi SDP. Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah mekanisme pelaporan dan konsolidasi dari pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.

Dok.. Rupbasan

Kegiatan konsolidasi ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan dengan tujuan sebagai pertukaraan data sehingga nantinya kantor pusat dapat mendapatkan informasi terkait update (pembaruan) atas pelaksanaan pengelolaan basan baran. 

Kegiatan konsolidasi ini juga menjadi bagian dalam pelaksanaan pengelolaan SDP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dok. Rupbasan

Pengelolaan SDP meliputi pelaksanaan manajerial, operasional, dan khusus yang melibatkan lintas Satuan Kerja yang relevan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline