Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Pengecekan Benda Sitaan Negara oleh Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan

Diperbarui: 31 Oktober 2024   09:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 29 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan pengecekan benda sitaan negara. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola benda sitaan yang baik. 

Bertempat di gudang tertutup Tim TraHar melaksanakan kegiatan pengecekan atas benda sitaan yang baru dititipkan oleh Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C tegal.

Dok. Rupbasan

Tim TraHar yang dipimpin oleh Aris Joko Legowo melakukan kegiatan penelitian atas kendaraan roda empat minibus merek Daihatsu Luxio 1.5 serta rokok jenis sigaret kretek mesin. Penelitian ini juga sebagai bagian dari pencocokan atas benda sitaan negara dengan tujuan untuk memastikan kembali jumlah dan kondisi benda sitaan telah sesuai.

Rupbasan Kelas I Pekalongan berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memastikan bahwa semua aset yang disita dan dititipkan ini dapat dikelola dengan baik dan aman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline