Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Pemilahan BMN Guna Pelaksanaan Lelang

Diperbarui: 30 Oktober 2024   10:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 29 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan pemilahan BMN (barang milik negara). Pemilahan ini bertujuan untuk memisahkan BMN dengan barang-barang lainnya sehingga nantinya dapat memudahkan pelaksanaan lelang.

Dok. Rupbasan

Peni Wigati sebagai pengelola barang milik negara Rupbasan Kelas I Pekalongan memantau jalannya proses pemilahan. Pemilahan  dilakukan atas seluruh barang-barang yang masuk dalam kategori Pengahpusan BMN mulai dari TV, AC, kursi, hingga power inverter. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline