Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Pemilahan BMN Guna Pelaksanaan Lelang

Diperbarui: 30 Oktober 2024   10:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 29 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan pemilahan BMN (barang milik negara). Pemilahan ini bertujuan untuk memisahkan BMN dengan barang-barang lainnya sehingga nantinya dapat memudahkan pelaksanaan lelang.

Dok. Rupbasan

Peni Wigati sebagai pengelola barang milik negara Rupbasan Kelas I Pekalongan memantau jalannya proses pemilahan. Pemilahan  dilakukan atas seluruh barang-barang yang masuk dalam kategori Pengahpusan BMN mulai dari TV, AC, kursi, hingga power inverter. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline