Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Guna Menjaga Nilai Basan Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Mantra

Diperbarui: 24 Oktober 2024   08:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 23 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan Mantra (peMelihAraan beNda siTaan negaRA ). Melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) kegiatan pemeliharaan dilaksanakan atas benda sitaan negara berupa kendaraan roda dua Honda Scoopy dan mobil pick up Grandmax.

Bertindak sebagai pelaksana kegiatan pemeliharaan kali ini adalah petugas pengelola basan baran Tri Sapto Aji. Kegiatan pemeliharaan diawali dengan pembersihan body kendaraan pada benda sitaan dan dilanjutkan pengecekan secara menyeluruh mesin kendaraan. Kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh part mesin masih berfungsi dengan baik sesuai dengan kondisi awal dititipkan dengan kata lain tidak terjadi penurunan nilai.

 

Sebagai informasi Mantra merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam hal pemeliharaan benda sitaan negara dimana nantinya proses pemeliharaan akan di posting pada sosial media Rupbasan sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline