Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Pekalongan Kelola Benda Sitaan Negara

Diperbarui: 19 Oktober 2024   13:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 17 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan pengecekan dan penempatan benda sitaan negara. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola benda sitaan yang efesien. Bertempat di gudang tertutup Tim TraHar melaksanakan kegiatan pengecekan dan penempatan atas benda sitaan yang baru dititipkan oleh kejaksaan negeri kabupaten pekalongan.
Tim TraHar yang dipimpin oleh Aris Joko Legowo melakukan pencocokan atas semua item benda sitaan yang dimulai dari jumlah dan kondisi barang. Pada mulanya tim melaksanakan pengecekan kembali atas seluruh item benda sitaan negara yang sebagian besar terdiri atas tabung gas elpiji ini. pada kesempatan ini Tim juga melakukan penempatan dan penataan sesuai dengan klasifiksai benda sitaan dengan tujuan untuk mempermudah  proses pemeliharaan dan pengangkutan kembali saat proses pengmbilan dilakukan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memastikan bahwa semua aset yang disita dan dititipkan ini dapat dikelola dengan baik dan aman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline