Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Mantra

Diperbarui: 16 Oktober 2024   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan


Pekalongan, 15 Oktober 2024 dalam rangka menjaga nilai dan kondisi benda sitaan negara Rumah Penyimpanana Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan MANTRA (peMelihAraan beNda siTaan negaRA ). Melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) kegiatan pemeliharaan dilaksanakan atas benda sitaan negara berupa kendaraan roda dua Honda Scoopy dengan instansi penitip dari Polsek Wonopringgo.

Dok. Rupbasan

Bertindak sebagai pelaksana kegiatan pemeliharaan kali ini adalah petugas pengelola basan baran Tri Sapto Aji. Kegiatan pemeliharaan dilakukan dengan membersihkan body kendaraan dan pengecekan pada bagian mesin, lampu, hingga angin roda motor. Kegiatan pemeliharaan berjalan dengan baik dan lancar.


Sebagai informasi Mantra merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam hal pemeliharaan benda sitaan negara dimana nantinya proses pemeliharaan akan di posting pada sosial media Rupbasan sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline