Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Pekalongan Laksanakan Konsolidasi SDP sebagai Sarana Pertukaran Data

Diperbarui: 7 Oktober 2024   15:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 07 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar laksanakan kegiatan rutin berupa konsolidasi sistem database pemasyarakatan (SDP). Konsolidasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk melakukan pertukaran data dengan kantor pusat. Kegiatan konsolidasi ini dimaksudkan agar Kantor Pusat dapat melihat data terbaru pada unit pelaksana teknis.

Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah mekanisme pelaporan dan konsolidasi dari pelaksanaan tugas  sesuai dengan bidangnya yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan pada UPT, Kanwil (kantor willayah) dan Ditjenpas. SDP terus mengalami perbaikan dari masa ke masa, dirilisinya versi SDP dari versi pertama sampai rencana versi paling tinggi bertujuan untuk menjadikan SDP sebagai model yang paling memungkinkan untuk direplikasi secara massal ke seluruh UPT dibawah Dtijenpas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline