Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Saksikan Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Diperbarui: 4 Oktober 2024   13:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

PEKALONGAN, 03 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) yang dipimpin oleh Aris Joko Legowo hadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan negara berupa limbah batu bara. Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Tim Rupbasan saksikan langsung proses pemusnahan limbah batu bara yang berlokasi di PT. LUT Putra Solder, kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

DOK. Rupbasan

Kegiatan pemusnahan batu bara ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan atas barang rampasan yang dititipkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan. Dalam kegiatannya limbah batu bara ini nantinya akan didaur ulang menjadi batako dengan alat khusus.

Sebagai informasi PT. LUT Putra Solder merupakan Perusahaan yang  bergerak di bidang jasa pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dimana ruang lingkup kegiatan meliputi Pengangkutan, Pengumpulan, Penyimpanan, Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah B3 dengan menerapkan prinsip 4R (Reduce, Reuse, Recycle and Recovery).

Tim TraHar Saksikan Pemusnahan Barang Rampasan

Dok. Rupbasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline