Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Pekalongan Ikuti Webinar Penanganan dan Gangguan di Pemasyarakatan

Diperbarui: 2 Oktober 2024   16:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

PEKALONGAN, 02 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan webinar penanganan masalah dan gangguan kejiawaan di UPT pemasyarakatan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual dengan peserta seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di wilayah kementerian Hukum dan HAM.

Dok. Rupbasan

Bertempat di Ruang Sekretariat, Rupbasan Pekalongan mengikuti kegiatan ini dengan tertib. Membuka kegiatan ini Sekretaris Ditjenpas Supriyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat perlu dilakukan bagi seluruh petugas pemasyarakatan karena aspek atau kesehatan kejiwaan merupakan aspek penting dalam kehidupan, tidak hanya bagi narapidana namun juga bagi petugas pemasyarakatan sendiri. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Muhammad Kamal (Kapokja Perawatan Kesehatan Lanjutan) dan dilanjutkan dengan paparan oleh Dr. Natalia W. R (Kepala Divisi Psikiatri Foreksik FK UI – RSCM).

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ilmu pengetahuan khususnya bagi petugas pemasyarakatan untuk menjaga kesehatan jiwa dan mampu untuk menyadari potensi gangguan kejiwaan pada warga binaan dan lingkungan sekitar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline