Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Siap Siaga Rupbasan Pekalongan Gerak Cepat Lakukan Koordinasi dengan BPBD

Diperbarui: 30 September 2024   17:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 30 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan (pamlola) Mei Meriesti didamdipingi staf Kepegawaian melakukan kegiatan koordinasi dengan BPBD (badan penanggulangan bencana daerah) Kota Pekalongan.

Bertempat di Kantor BPBD Tim Rupbasan disambut dengan baik oleh Pipin Widyawati selaku Penyuluh Kebencanaan. Dalam kesempatannya Tim Melakukan Koordinasi terkait rencana kegiatan sosialisasi dan pelatihan penanganan gempa. Bukan tanpa alasan sosialisasi dan pelatihan ini perlu dilakukan mengingat terdapat potensi terjadinya bencana gempa dimana dampaknya dapat dirasakan beberapa bagian wilayah di Indonesia termasuk pulau Jawa.

Selaras dengan hal tersebut melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga mengeluarkan edaran bagi satuan kerja untuk melakukan langkah-langkah strategis pengamanan dalam mengantisipasi potensi gempa di zona megathrust ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline