Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Sambangi Rupbasan Surakarta, Rupbasan Pekalongan Lakukan Koordinasi

Diperbarui: 27 September 2024   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

PEKALONGAN, 26 September 2024 Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Rupbasan Surakarta. Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini bertujuan guna memastikan bahwa dalam upaya pemenuhan data dukung LKE dan RKT yang dilaksanakan oleh Rupbasan Kelas I Pekalongan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan tengah berupaya untuk melakukan pemenuhan dan perbaikan data dukung RKT maupun LKE pada Aplikasi ERB tahun 2024 tepatnya pada Triwulan ke-3. Dengan adanya kegiatan koordinasi dan konsultasi ini diharapkan pemenuhan data dukung pada Rupbasan Kelas I Pekalongan dapat berjalan dengan baik dan mampu untuk mencapai hasil yang maksimal.

Sebagai informasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) RB memiliki peran strategis dalam mendorong percepatan reformasi birokrasi di seluruh Indonesia. Melalui RKT RB, kementerian berupaya menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten, dan melayani masyarakat dengan lebih baik. Penilaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) memuat rencana pembangunan zona Integritas, Kegiatan dan Inovasi yang akan dilaksanakan dengan esensi utama dari Pembangunan Zona Integritas sendiri yaitu mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan mewujudkan satuan kerja dari budaya korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline