Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Koordinasi dan Konsultasi Bidang BMN

Diperbarui: 26 September 2024   18:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Koordinasi dan Konsultasi Bidang BMN

PEKALONGAN, 25 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Kasubsi Pamlola (pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti dengan didampingi oleh pengelola BMN (barang milik negara) melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi bidang BMN ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Pada pertemuan ini dilakukan evaluasi terhadap penggunaan aplikasi SIMAN V2, terutama dalam hal kelengkapan data dan akurasi informasi yang dimasukkan ke dalam sistem. Selain itu Tim juga mendapatkan panduan dan masukan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terkait pengelolaan data tata cara pengajuan RKBMN yang lebih efektif.

Kegiatan koordinasi dan konsultasi merupakan upaya Rupbasan Pekalongan dalam meningkatkan kinerja serta efesiensi yang nantinya diharapkan pengusulan RKBMN untuk tahun 2026 melalui aplikasi SIMAN V2 dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline