Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Koordinasi dan Konsultasi Bidang Kepegawaian

Diperbarui: 26 September 2024   15:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

PEKALONGAN, 25 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Kasubsi Pamlola (pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti dengan didampingi oleh pengelola kepegawaian melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi bidang kepegawaian ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Kedatangan Tim Rupbasan Pekalongan diterima dengan baik oleh Kasubbag Kepegawaian dan Rumah Tangga Meivita Dewi Widyastuti. Dalam kesempatan ini Tim Rupbasan Pekalongan mendapatkan arahan dan solusi khususnya dalam bidang kepegawaian.

Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur kepegawaian yang dijalankan pada Rupbasan Kelas I Pekalongan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline