Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Guna Menjaga Nilai Benda Sitaan Kayu Rupbasan Pekalongan Laksanakan MANTRA

Diperbarui: 26 September 2024   12:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 25 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melaksanakan kegiatan MANTRA. Kegiatan mantra ini dilakukan oleh Tim TraHar yang pada kesempatan ini dipimpin oleh pengelola basan baran Nanang Sumarsono dengan objek pemeliharaan berupa kayu jati.

Bertempat pada Gudang Tertutup Rupbasan Kelas I Pekalongan Tim TraHar melaksanakan pemeliharaan berupa kayu jati dengan total 354 batang. Pemeliharaan dilakukan dengan pengecekan kondisi kayu dan memastikan jumlah kayu telah sesuai dengan administrasi. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.

Sebagai informasi Mantra (PeMelihAraan beNda siTaan negaRA ) merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam hal pemeliharaan benda sitaan. Nantinya proses pemeliharaan benda sitaan ini akan di unggah pada media sosial Rupbasan Pekalongan sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline