Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan 'Mantra' pada Kendaraan Roda Dua

Diperbarui: 26 September 2024   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, Rumah penyimpanan benda Sitaan negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar melaksanakan kegiatan pemeliharaan atas kendaraan roda dua berupa Honda Scoopy yang pada waktu sebelumnya telah dititipkan oleh Polsek Wonopringgo (25/9/2024). Kegiatan pemeliharaan ini dilaksanakan di Area Belakang Kantor Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Bertindak dalam hal ini Tim TraHar melalui pengelola basan baran Tri Sapto Aji melakukan pemeliharaan kendaraan roda dua. Pemeliharaan ini dilakukan dengan tujuan menjaga nilai guna benda sitaan negara. Pemeliharaan dilakukan dengan mencuci kendaraan hingga mengecek kondisi mesin.

Sebagai informasi Mantra (PeMelihAraan beNda siTaan negaRA ) merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam hal pemeliharaan benda sitaan. Nantinya proses pemeliharaan benda sitaan akan di unggah pada media sosial Rupbasan Pekalongan sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline