Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Berikan Layanan Prima bagi APH Rupbasan Pekalongan Laksanakan ANTENA

Diperbarui: 25 September 2024   10:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 24 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) melaksanakan layanan ANTENA pada APH (aparat penegak hukum). Dalam hal ini Tim TraHar yang dipimpin oleh Nanang Sumarsono melaksanakan pengantaran benda sitaan berupa surat berharga dengan tujuan Polsek Wiradesa.

Kedatangan Tim Rupbasan disambut dengan baik oleh Penyidik dari Polsek wiradesa dan kegiatan dilanjutkan dengan penelitian benda sitaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan benda sitaan yang akan dilakukan serah terima telah sesuai dengan administrasi dan kondisi awal dititipkan. Serah terima berjalan dengan baik dan lancar.

ANTENA akronim dari layanan aNTar bEnda sitaaN negarA merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam melaksanakan kegiatan pengantaran benda sitaan negara ke APH. Layanan inovasi ini merupakan wujud dari komitmen Rupbasan Pekalongan dalam memberikan pelayanan yang prima.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline