Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Kembali Beraksi Laksanakan Antena

Diperbarui: 24 September 2024   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 23 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar (Administrasi dan pemeliharaan) laksanakan layanan ANTENA. ANTENA  akronim dari layanan aNTar bEnda sitaaN negarA merupakan salah satu layanan  Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam memberikan pelayanan  yang prima pada APH (aparat penegak hukum). Layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan ini memberikan kemudahan bagi APH dalam melakukan pengantaran Benda sitaan negara.

Berlokasi di Kajen Kabupaten Pekalongan Tim TraHar yang dipimpin oleh Aris Joko Legowo melakukan pengantaran benda sitaan negara berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 ke Polres Pekalongan. Kedatangan Tim TraHar diterima dengan baik oleh Kanit I Reskrimum Polres Pekalongan. benda sitaan selanjutnya dilakukan penelitian dan serah terima antara pihak Rupbasan dan Polres Pekalongan.

Dok. Rupbasan

Rupbasan Kelas I Pekalongan berharap sinergi dengan polres pekalongan terus berlanjut sehingga kerja sama dalam hal pengelolaan benda sitaan negara dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline