Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Mantra

Diperbarui: 17 September 2024   06:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 13 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar laksanakan kegiatan Mantra. Mantra merupakan akronim dari PeMelihAraan beNda siTaan negaRA. Sesuai namanya Kegiatan mantra berfokus pada pemeliharaan benda sitaan negara yang telah dititipkan di Rupbasan Kelas I Pekalongan. Pada kesempatan ini pemeliharaan dilakukan pada kendaraan roda dua Honda Vario 125.


Pelaksana kegiatan mantra kali ini Tri Sapto Aji Selaku staf pengelola basan baran melakukan kegiatan pemeliharaan yang dimulai dari pembersihan bagian-bagian kendaraan, mengecek kondisi mesin, hingga melakukan pengisian angin pada kendaraan. Tujuan dari pemeliharaan ini adalah sebagai upaya untuk menjaga nilai guna benda sitaan negara yang dititipkan di Rupbasan sehingga tidak terjadi penurunan kualitas benda sitaan.

Sebagai informasi pemeliharaan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Rupbasan Kelas I Pekalongan sebagai wujud tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline