Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Pemeliharaan dan Peninjauan Rampasan Negara

Diperbarui: 12 September 2024   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan


Pekalongan, 11 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melaksanakan kegiatan peninjauan dan pemeliharaan lahan KPK. Peninjauan dan Pemeliharaan ini dilakukan terhadap Rampasan Negara Berupa properti tanah yang berlokasi di di Desa Sembung dan Desa Kalibalik Kabupaten Batang.

Dok. Rupbasan

Rupbasan Kelas I Pekalongan berangkat bersama dengan 2 Tim dimana masing-masing tim dipimpin oleh kasubsi yaitu kasubsi TraHar (Administrasi dan Pemeliharan) dan Kasubsi Pamlola (Pengamanan dan Pengelolaan). Tim yang hadir langsung melakukan pemeliharaan pada area sekitar untuk memastikan bahwa keadaan lahan masih sesuai dengan data administrasi. Tim juga menyempatkan untuk melakukan cek opname fisik ke kantor balaidesa.

Dok. Rupbasan

Dok. Rupbasan

Sebagai informasi kegiatan pemeliharaan dan peninjauan lahan KPK ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan pada setiap bulannya sebagai tanggung jawab Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam melakukan pemeliharaan rampasan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline