Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Pembukaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi

Diperbarui: 11 September 2024   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

PEKALONGAN, 10 September 2024 Rumah Penyimpanan benda sitaan negara Kelas I Pekalongan mengikuti Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi Triwulan III (B09) 2024 yang dilakukan secara virtual. Bertempat di ruang Sekretariat Staf Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti jalannya kegaiatan.

Dok. Rupbasan

Koordinator Reformasi Birokrasi (RB) Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI M.H. Kesuma Negara membuka kegiatan ini. Dalam kesempatan ini M.H. Kesuma Negara menjelaskan strategi pelaksanaan RB di tiga level tersebut. "Pelaksanaan reformasi birokrasi hukumnya wajib dilaksanakan dan harus 100 persen demi terwujudnya Birokrasi yang Bersih, Efektif, dan Berdaya Pembangunan Nasional dan Pelayanan Publik," tuturnya. Kegiatan ini turut mengulas tentang capaian indeks RB Kemenkumham Tahun 2024 dan hasil rekapitulasi capaian pemenuhan RKT triwulan I, II dan III Kanwil dan UPT se-Indonesia.


Sebagai informasi bahwa tujuan Monev (Monitoring dan evaluasi) yang diselenggarakan ini guna memastikan memberikan rekomendasi perbaikan RB yang sesuai dengan pedoman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline