Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Tingkatkan Kompetensi Rupbasan Pekalongan Lakukan Koordinasi SDP

Diperbarui: 4 September 2024   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan


PEKALONGAN, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan sambangi Sub bidang Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (02/09/2024). Kungjungan ini dalam rangka koordinasi terkait dengan SDP (Sistem database Pemasyarakatan).

Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Aris Joko Legowo bersama dengan Pengelola SDP bertemu dengan Kasubid Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan Syaiful Buchori. Dalam pertemuan ini Pengelola SDP menanyakan berkaitan tentang kendala  laporan konsolidasi di Rupbasan Pekalongan. Selain itu ia juga menjelaskan tentang kendala konsolidasi SDP saat ini bahwa memang  ada pada  server SDP yang kita miliki belum begitu sempurna.

Dalam penutupnya Syaiful Buchori berpesan agar konsolidasi tetap dilaksanakan setiap hari walaupun prosesnya  membutuhkan waktu yang cukup lama dan sering gagal dikarenakan antrian begitu banyak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline