PEKALONGAN, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan pada Senin (02/09/2024) mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas Kemenkumham yang diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis (UPT) seluruh Indonesia. Mengikuti kegiatan ini Mei Meriesti selaku Kasubsi pengamanan dan Pengelolaan yang bertempat di Ruang Sekretariat Rupbasan Kelas I Pekalongan.
Mengawali kegiatan, Kepala Biro Umum Asep Sutanda memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum menyampaikan bahwa Tata Naskah merupakan bagian yang selalu melekat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. "Tata Naskah sendiri tak terpisahkan dari tugas dan fungsi kita. Karena Tata Naskah merupakan sarana penyampaian informasi baik di internal organisasi maupun eksternal", ujarnya. seusai pembukaan Kegiatan dilanjutkan dengan materi sosialisasi.
Sebagai informasi tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkenalkan peraturan yang baru kepada seluruh jajaran sehingga terjadi keseragaman dan kepatuhan dalam administasi di lingkungan kementerian Hukum dan HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H