Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas Terbaru

Diperbarui: 2 September 2024   16:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

PEKALONGAN, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan pada Senin (02/09/2024) mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas Kemenkumham yang diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis (UPT) seluruh Indonesia. Mengikuti kegiatan ini Mei Meriesti selaku Kasubsi pengamanan dan Pengelolaan  yang bertempat di Ruang Sekretariat Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Dok. Rupbasan

Mengawali kegiatan, Kepala Biro Umum Asep Sutanda memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum menyampaikan bahwa Tata Naskah merupakan bagian yang selalu melekat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. "Tata Naskah sendiri tak terpisahkan dari tugas dan fungsi kita. Karena Tata Naskah merupakan sarana penyampaian informasi baik di internal organisasi maupun eksternal", ujarnya.  seusai pembukaan Kegiatan dilanjutkan dengan materi sosialisasi.

Sebagai informasi tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkenalkan peraturan yang baru kepada seluruh jajaran sehingga terjadi keseragaman dan kepatuhan dalam administasi di lingkungan kementerian Hukum dan HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline