Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Pengeluaran Benda Sitaan Negara

Diperbarui: 2 September 2024   11:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 30 Agustus 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan lakukan pengeluaran barang rampasan negara berupa solar dan jerigen.  Pengeluaran ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas penitipan barang rampasan negara yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Pemalang.

Kedatangan tim Kejaksaan Negeri Pemalang yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Barang Bukti Bruriyanto Sukahar disambut dengan hangat oleh Kepala Rupbasan pekalongan Donny Setiawan dengan didampingi oleh Kasubsi Pengamaman dan Pengelolaan Mei Meriesti. Dalam kesempatan ini dilakukan serah terima langsung oleh Kepala Rupbasan dengan pihak penitip Kejaksaan Negeri Pemalang. Serah terima ini berjalan dengan baik dan lancar.

Rupbasan Kelas I Pekalongan bersama dengan Kejaksaan Negeri Pemalang berkomitmen untuk tetap menjaga sinergitas dan meningkatkan kerja sama khususnya dalam hal pengelolaan benda sitaan negara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline