Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Koordinasi dengan Polsek Bojong

Diperbarui: 1 September 2024   18:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 29 Agustus 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalogan melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Polsek Bojong. Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim TraHar Rupbasan Pekalongan Aris Joko legowo dengan didampingi oleh staf pengelola basan baran.

Kehadiran Tim Rupbasan Pekalongan disambut langsung oleh Kepala Polsek Bojong Wastono. Kedatangan Tim Rupbasan tidak hanya sekedar koordinasi basan baran semata namun sekaligus menjadi moment silahturahmi khususnya kepada APH (aparat penegak hukum) dalam meningkatkan sinergitas antara dua lembaga. Pada kesempatan ini Kapolsek Bojong merespon positif atas koordinasi yang dilakukan oleh Tim Rupbasan. Ia menyampaikan bahwa Polsek Bojong siap mendukung dan bekerja sama khususnya dalam hal pengelelolaan benda sitaan negara.

Koordinasi merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan yang baik kepada seluruh elemen. Koordinasi ini diharapkan akan memberikan efek positif kepada instansi yang nantinya akan berdampak pada kinerja Rupbasan kelas I Pekalongan yang lebih optimal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline