Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Kegiatan Penyusunan RKBMN Tahun 2026

Diperbarui: 31 Agustus 2024   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

PEKALONGAN, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan  Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026 yang bertempat di Aula Kresna Basudewa Semarang Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 29 Agustus 2024 diikuti oleh Staf Pengelola BMN Rupbasan Kelas I Pekalongan Peni Wigati. Mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Maria Titik Sumiyati selaku Kasubag Pengelolaan Keuangan dan  Barang Milik Negara memberikan arahan Penyusunan BMN. Turut hadir Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Biro Pengelolaan BMN dalam mendampingi operator BMN terkait Pengajuan usulan Rencana Kebutuhan BMN melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi 2 dan Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan BMN (SIP BMN).

Dok. Rupbasan

Dengan adanya arahan dan pendampingan ini diaharapkan penyusunan RKBMN tahun 2026 pada seluruh satuan kerja kementerian hukum dan HAM dapat dilakukan secara efisien dan lebih akurat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline