Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Pekalongan Ikuti Konsultasi Publik Standar Pelayanan KPKNL Pekalongan Tahun 2024

Diperbarui: 29 Agustus 2024   16:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

PEKALONGAN, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan konsultasi publik standar pelayanan KPKNL Pekalongan tahun 2024 (29/08/2024). Tujuan dari kegiatan ini yaitu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dimana dalam penyelenggaraannya Kantor KPKNL (Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Pekalongan bekerja sama dengan Kanwil DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta KPKNL Semarang.

Dok. Rupbasan

Kegiatan yang dialaksanakan secara virtual ini diikuti oleh Kasubsi Pamlola (Pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti dengan mengambil tempat di ruang sekretariat. Menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala KPKNL Pekalongan Wahyu Setiadi dengan paparan materi tentang standar layanan unit vertikal DJKN dan paparan materi tentang kualitas layanan publik disampaikan oleh Febrina Indrasari selaku akademisi.Menjadi bagian akhir dari forum konsultasi ini adalah diskusi tanya jawab oleh peserta kepada para narasumber.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline